|
| |
|
 |
 |
News
Royalti Batu Bara, Pemerintah Belum Lakukan Pembekuan Aset
12 September 2008
JAKARTA - Pemerintah menyiratkan belum akan melakukan pembekuan aset enam perusahaan tambang batu bara pemegang kontrak tambang generasi I.
Hal ini karena penyitaan adalah instrumen ke sekian yang disiapkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam menyelesaikan tunggakan royalti enam perusahaan batu bara tersebut.
"Itu instrumen yang ada di PUPN. Kalau dengan penerbitan surat paksa 1 x 24 jam tidak bayar, kemudian dilakukan penyitaan," ucap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto, saat ditemui di kantornya, di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat (12/9/2008).
Menurutnya, untuk sampai ke tahap penyitaan, pemerintah akan menunggu keputusan dari Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN). Karena, memang pemerintah sudah menyerahkan setiap langkah penyelesaian tunggakan royalti kepada tim yang dikoordinasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Masalah utang royalti sekarang ditangani dan dikoordinasikan oleh BPKP, melalui TOPN. Jadi langkah-langkah ke depan mengenai penyelesaian piutang royalti ini selalu dikoordinasikan dengan TOPN," ucap Hadiyanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyarankan, langkah penyelesaian tunggakan royalti harus paralel dengan langkah hukum pencekalan dan pembekuan aset. Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan pelarian aset ke luar negeri.
Langkah pembekuan aset tersebut didasarkan pada UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001. Atau UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. (ade)
IP Anda adalah: 38.107.191.110
|
|
|